Anjing Jalanan Bali: Regulasi Mengamanatkan Perlindungan, Kenyataan Berbicara Sebaliknya

Written by

in

Menurut hukum di Indonesia, melindungi anjing jalanan Bali bukan sekadar aksi sukarela pemerintah saat merasa murah hati. Ini adalah amanat undang-undang dan tanggung jawab kolektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat, seperti yang tertulis dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Secara tertulis, Bali punya komitmen kesejahteraan hewan yang paling maju di Indonesia. Tapi kenyataannya, kondisi anjing-anjing di jalanan berbicara sebaliknya.

Gap antara apa yang dijanjikan undang-undang dan apa yang senyatanya terjadi di lapangan adalah alasan mengapa komunitas seperti AbyssPaws bergerak untuk turun tangan.

Apa yang Sebenarnya Diwajibkan oleh Hukum

Kewajiban Bali terhadap sekitar 500.000 sampai 600.000 anjing jalanan di luar sana sangatlah jelas, bukan sekadar wacana. Kewajiban ini bersifat spesifik dan bertumpu pada empat aspek hukum serta praktis yang nyata.

Kewajiban vaksinasi massal. Tugas hukum utama pemerintah adalah pengendalian penyakit untuk melindungi kesehatan publik. Bali secara publik telah berkomitmen untuk bebas dari rabies pada tahun 2028. Guna merealisasikannya, dinas pertanian dan kesehatan setempat berkewajiban mengadakan safari vaksinasi antirabies gratis di seluruh pulau yang menjangkau minimal 70% populasi anjing, angka yang dinilai para ilmuwan sebagai ambang batas minimal untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Larangan perdagangan daging anjing. Dalam sebuah langkah yang sangat bersejarah, Gubernur Bali menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, yang secara resmi melarang perdagangan dan distribusi daging anjing di seluruh wilayah provinsi. Aturan ini merupakan regulasi pertama yang sejenis di Indonesia. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam pidana kurungan hingga tiga bulan dan denda yang berat.

anjing jalanan Bali di pantai

Perlindungan Ras Anjing Asli Bali. Guna melindungi kemurnian genetik Ras Anjing Asli Bali, yang merupakan salah satu populasi anjing paling murni dan tertua di dunia, serta untuk mencegah masuknya penyakit menular, pemerintah menerapkan regulasi karantina dan pembatasan masuk yang ketat. Aturan ini menyatakan bahwa membawa anjing dari luar wilayah ke dalam pulau Bali adalah tindakan ilegal.

Penegakan tanggung jawab pemilik hewan. Pemerintah mengakui bahwa sebagian besar anjing yang tampak terlantar sebenarnya merupakan milik warga di lingkungan banjar/desa, namun dibiarkan berkeliaran. Di bawah Peraturan Daerah mengenai penanggulangan rabies, otoritas terkait berkewajiban menegakkan aturan yang mewajibkan pemilik untuk menjaga/mengurung dan memvaksinasi hewan mereka.

Secara kolektif, regulasi ini membentuk kerangka kerja yang kuat. Pemerintah yang patuh sepatutnya melaksanakan vaksinasi secara masif, mengalokasikan anggaran bagi rumah penampungan hewan (shelter) serta program sterilisasi demi stabilitas populasi, sekaligus memperlakukan tindakan eliminasi (culling) sebagai kegagalan kebijakan sebagaimana yang telah dibuktikan secara ilmiah.

Titik Kegagalan Komitmen

Di sinilah letak masalahnya. Meskipun pemerintah mengelola logistik tingkat tinggi untuk vaksinasi massal dan regulasi kesehatan, mereka menyediakan sangat sedikit anggaran atau infrastruktur untuk bagian-bagian yang sebenarnya menjaga anjing jalanan Bali tetap hidup dan populasinya terkendali: rumah penampungan, penyelamatan, sterilisasi, dan rehabilitasi. Pekerjaan itu diserahkan hampir seluruhnya kepada organisasi nirlaba independen.

Dan ketika wabah merebak kembali serta tekanan politik meningkat, godaan untuk menggunakan cara lama yang paling kejam pun muncul lagi: eliminasi massal secara membabi buta.

Tragedinya adalah bahwa pemerintah telah mengetahui bahwa metode ini tidak efektif. Riwayat penanganan rabies di Bali merupakan bukti dokumenter nyata akan hal tersebut. Pascawabah tahun 2008, otoritas terkait bertumpu pada eliminasi massal menggunakan racun striknin, suatu praktik yang mendapat kecaman global. Upaya tersebut gagal. Angka kasus rabies pada manusia baru mulai menurun secara signifikan saat strategi dialihkan ke program vaksinasi komprehensif, serta ketika anjing liar mulai dipandang sebagai bagian dari solusi dan bukan sebagai ancaman. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) bahkan telah mendokumentasikan perubahan paradigma di Bali ini secara langsung.

Oleh karena itu, ketika tindakan eliminasi kembali diterapkan, hal ini bukan disebabkan oleh kegagalan kebijakan akibat kurangnya informasi. Ini adalah sebuah pilihan untuk mengabaikan fakta yang telah terbukti.

anjing jalanan Bali menunggu sterilisasi dan vaksinasi

Mengapa Eliminasi Selalu Berdampak Negatif; Tanpa Pengecualian

Otoritas kesehatan global, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan FAO, telah membuktikan secara definitif bahwa eliminasi massal tanpa seleksi tidak dapat memutus rantai rabies dan justru memperparah situasi wabah. Saat pemerintah mengambil jalan pintas ini, dampak buruknya akan langsung merugikan empat aspek sekaligus.

Merusak kekebalan kelompok; fenomena “vakum vaksin”. Petugas penangkap di lapangan dengan mudah menangkap anjing-anjing yang jinak, sehat, dan telah divaksinasi. Sebaliknya, anjing yang benar-benar agresif atau terinfeksi rabies akan melarikan diri dan bersembunyi. Eliminasi anjing yang telah divaksinasi dari suatu lingkungan menyisakan kekosongan sumber daya (seperti limbah makanan, ruang berlindung, dan wilayah teritorial). Hal ini memicu migrasi anjing yang belum divaksinasi dan berpotensi rabies dari wilayah lain untuk masuk dan berkembang biak. Tindakan eliminasi tidak menghentikan rabies, melainkan justru mempercepat transmisinya.

Merugikan sektor pariwisata. Perekonomian Bali bertumpu pada reputasinya sebagai destinasi pariwisata yang damai. Ketika dokumentasi visual yang memperlihatkan tindakan eliminasi anjing tersebar di media internasional, hal tersebut memicu kecaman publik global. Organisasi seperti PETA dan World Animal Protection telah mengampanyekan pemboikotan pariwisata pulau ini, dan banyak wisatawan secara sepihak memilih untuk menghindari destinasi yang menerapkan praktik pemusnahan massal yang dinilai kejam.

Mengikis ras warisan yang unik. Anjing Bali memiliki genetik yang khas dan kuno, serta merupakan salah satu populasi anjing paling murni di bumi. Eliminasi massal secara membabi buta mendorong ras asli ini semakin dekat ke jurang kepunahan. Tindakan ini merusak bagian hidup dari warisan bio-budaya Bali demi sebuah pencitraan politik jangka pendek yang bahkan sama sekali tidak berhasil.

anjing jalanan Bali bermain dengan anjing rescue kami di pantai

Melanggar budaya dan agama setempat. Kehidupan masyarakat Bali berakar pada filosofi Tri Hita Karana, yaitu keharmonisan antara manusia, pencipta, dan alam, termasuk hewan di dalamnya. Anjing memiliki tempat yang nyata dalam kehidupan spiritual Bali dan sering dianggap sebagai penjaga. Memaksa masyarakat dan para pemimpin desa untuk mengizinkan pembantaian anjing-anjing di lingkungan mereka menimbulkan penderitaan moral yang mendalam dan bertentangan dengan nilai-nilai spiritual masyarakat adat.

Peran AbyssPaws dalam Mengisi Celah Penanganan Anjing Jalanan Bali

Ketika pemerintah mengabaikan tugasnya untuk memberikan vaksinasi dan justru memilih untuk membunuh, virus rabieslah yang menang. Populasi anjing menjadi tidak stabil, angka kematian manusia cenderung meningkat, pendapatan dari sektor pariwisata menurun, dan organisasi nirlaba lokal dibiarkan sendirian untuk memulihkan keadaan masyarakat yang terlanjur retak.

Kesenjangan operasional inilah yang diisi oleh AbyssPaws. Bukan karena hal ini merupakan tanggung jawab kami semata; regulasi secara eksplisit menyatakan ini adalah tanggung jawab kolektif, melainkan karena harus ada lembaga yang menginisiasi tindakan vaksinasi, sterilisasi, serta penyelamatan untuk menjamin kelangsungan hidup anjing jalanan Bali selama komitmen hukum yang tertulis belum diimplementasikan.

Aturan hukum yang ada telah mengamanatkan perlindungan bagi mereka. Kami hanya menjalankan amanat tersebut, di dalam ruang lingkup yang diabaikan oleh pemerintah.

Sumber:

The Indonesian Veterinary Association on the shift to observation and humane euthanasia – PDHI Bali

Law Number 41 of 2014 and the shared responsibility for animal welfare – Kompas

Bali’s target of becoming rabies-free by 2028 – Bali International Hospital

Indonesia’s 70% vaccination coverage target for herd immunity – Food and Agriculture Organization (FAO)

Bali Regional Regulation Number 5 of 2023 banning the dog meat trade – Sintesia Animalia Indonesia

Strict animal quarantine and entry laws protecting the Bali Dog – Merusaka

How Bali shifted from culling to vaccination, and why free-roaming dogs became key to rabies control – FAO One Health

International condemnation of dog culling in Bali – World Animal Protection

PETA’s response to Bali’s dog-killing campaigns – The World


Comments

2 responses to “Anjing Jalanan Bali: Regulasi Mengamanatkan Perlindungan, Kenyataan Berbicara Sebaliknya”

  1. Avatar Aurora
    Aurora

    Well said

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *