Kategori: AbyssPaws

  • Dibenci, Dicuri, dan Tanpa Perlindungan: Realitas Tragis Anjing di Bali dan Seluruh Indonesia

    Dibenci, Dicuri, dan Tanpa Perlindungan: Realitas Tragis Anjing di Bali dan Seluruh Indonesia

    Di satu sisi, anjing jalanan Indonesia dilindungi undang-undang yang ditujukan untuk melindungi hewan, didukung oleh desakan luar biasa dari masyarakat yang ingin melihat anjing-anjing hidup aman. Di sisi lain, ironisnya ada satu juta anjing per tahun yang terus dicuri lalu dibantai secara kejam, sementara para pelakunya bisa melenggang bebas hanya dengan hukuman kurungan beberapa bulan. Pada akhirnya, kombinasi antara stigma negatif, mitos/takhayul, serta hukum yang mandul membuat perlindungan bagi anjing-anjing ini hampir tidak ada artinya.

    Anjing adopsi kami, Cookie dan Sugar, bermain dengan anjing jalanan Indonesia di pantai Bali

    Untuk memahami mengapa anjing jalanan di Indonesia mengalami penderitaan yang begitu mendalam, kita harus memulainya dari bagaimana cara mereka dipandang. Jauh sebelum seekor anjing disakiti secara fisik, hewan ini sudah lebih dulu dianggap dan distigmakan sebagai makhluk yang kastanya berada di bawah hewan-hewan lain yang layak dicintai manusia.

    Di berbagai penjuru Indonesia, citra buruk tersebut sebagian lahir dari pengaruh agama, atau lebih tepatnya, simplifikasi dari pemahaman agama yang beredar di masyarakat. Dengan populasi Muslim sekitar 87 persen, mayoritas mazhab hukum Islam di Indonesia mengkategorikan air liur anjing sebagai najis, yang berarti seseorang harus membasuh diri secara khusus sebelum salat jika terkena liurnya. Sayangnya, aturan fikih tentang bersuci untuk ibadah ini lambat laun bergeser menjadi dogma budaya yang menganggap anjing sebagai makhluk yang kotor, patut dijauhi, atau bahkan jahat. Penegasan di sini sangat krusial karena salah kaprah ini berdampak fatal. Banyak cendekiawan Islam menegaskan bahwa unsur najis hanya ada pada air liur, bukan pada fisik si anjing. Bahkan, ada mazhab besar yang memandang anjing sepenuhnya bersih, dan sejarah Islam kaya akan tuntunan untuk menyayangi satwa. Dalam riwayatnya, Rasulullah pernah menjaga kenyamanan induk anjing yang sedang menyusui, dan mengajarkan kisah tentang seseorang yang diampuni segala dosanya hanya karena menolong anjing yang kehausan. Kekejaman terhadap anjing sama sekali tidak punya dasar agama; itu hanyalah tabiat budaya yang mengatasnamakan agama. Di luar sana, ada banyak Muslim di Indonesia yang merawat puluhan anjing telantar meski harus menerima cibiran dari lingkungan sekitar, dan ada pula ulama yang menegaskan bahwa hati manusia yang menyimpan kebencian tanpa alasan terhadap anjing sebenarnya jauh lebih kotor ketimbang hewan itu sendiri.

    Lily, lahir cacat dan ditelantarkan, kini bagian dari keluarga kami, berlari di laut Bali

    Kondisi di Bali tentu berbeda, dan aspek ini krusial karena di sinilah basis pergerakan saya. Bali berlandaskan ajaran Hindu, di mana dalam tradisinya, anjing sama sekali tidak dipandang sebagai hewan yang nista. Sebaliknya, posisi mereka cenderung sakral. Prinsip Ahimsa, yaitu larangan menyakiti makhluk hidup, merupakan pilar utama dalam keyakinan masyarakat, dan para sulinggih serta pemuka agama Hindu Bali kerap menegaskan bahwa menganiaya atau memakan anjing menyalahi esensi keyakinan mereka. Terlebih lagi, anjing lokal Bali adalah salah satu ras anjing tertua dengan keunikan genetik paling khas di bumi yang berkerabat dekat dengan dingo, tumbuh bersama peradaban Bali selama beratus-ratus tahun. Dengan demikian, kekejaman yang merajalela saat ini bukanlah produk dari agama setempat. Akar masalahnya datang dari tempat lain: kepercayaan mistis kuno yang mengaitkan anjing dengan reinkarnasi makhluk halus atau roh manusia yang buruk, kepanikan massal akan virus rabies, dan perdagangan daging anjing, sebuah praktik yang sama sekali tidak memiliki akar sejarah di Bali, tetapi disusupkan oleh pendatang luar dan telanjur meluas.

    Begitu seekor anjing sudah dicap sebagai hewan yang kotor, berbahaya, atau tidak berharga, tindakan kejam lainnya akan otomatis mengikuti. Warga yang lebih tua akan mengejar anjing dengan kayu atau parang. Seekor anjing yang dianggap mengganggu tetangga bisa diracun begitu saja tanpa pikir panjang. Ketika wabah rabies muncul, seluruh lingkungan akan dibantai secara massal, dan masyarakat sering kali mengambil tindakan sendiri untuk meracuni mereka. Dan di balik semua kekejaman ini, bisnis perdagangan daging anjing terus berjalan dengan subur.

    Caramel, anjing ke-13 dalam pack kami, meringkuk di sudut setelah kembali mencoba menghancurkan rumah

    Kenyataan di lapangan memiliki skala yang sulit dinalar sebelum kita benar-benar membedah datanya. Estimasi dari koalisi perlindungan satwa menunjukkan bahwa sekitar satu juta anjing dijagal demi perdagangan daging setiap tahunnya di Indonesia. Mayoritas adalah anjing peliharaan yang dijarah dari halaman rumah atau anjing liar yang disergap malam-malam, dibungkam mulutnya dengan selotip, diringkus ke dalam karung, lalu disiksa dalam perjalanan panjang berhari-hari di atas truk menuju pembantaian. Khusus di Bali, lembaga swadaya masyarakat setempat menaksir hampir 70.000 anjing habis dikonsumsi per tahun. Investigasi di lapangan bahkan membongkar fakta mengerikan: anjing-anjing diracun dengan sianida, lalu disajikan dalam bentuk sate kepada turis asing yang buta akan asal-usul makanan mereka, padahal racun kimia tersebut tidak akan luntur oleh panas api. Ironinya, praktik brutal ini terus bergulir padahal penikmat daging anjing di Indonesia adalah minoritas yang sangat kecil, hanya sekitar 4,5 sampai 7 persen menurut berbagai survei resmi. Bahkan pada jajak pendapat nasional tahun 2021, sebanyak 93 persen rakyat Indonesia menolak perdagangan ini dan menuntut pelarangan total. Industri kelam ini terus bernyawa bukan karena masyarakat menghendakinya, melainkan karena absennya penegakan hukum yang tegas untuk menjegalnya.

    Hal inilah yang membawa saya pada bagian yang paling mengusik batin saya sebagai seorang praktisi hukum. Aturan dan landasan hukumnya nyata-nyata sudah ada. Masalahnya, peraturan tersebut sama sekali tidak ditegakkan.

    Jika kita membedah hukum secara normatif, setiap proses dalam rantai pasok daging anjing adalah tindakan ilegal: mulai dari sindikat pencurian, distribusi hewan lintas wilayah tanpa skrining penyakit, pelanggaran karantina dan keamanan pangan, hingga tindak pidana penyiksaan satwa. Aturan mengenai penyiksaan ini termaktub dalam Pasal 302 KUHP lama dan UU Peternakan & Kesehatan Hewan 2009. Sisi ironisnya adalah apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang. Mengacu pada KUHP lama, pelaku penganiayaan satwa hanya diancam kurungan paling lama tiga bulan, dan maksimal sembilan bulan jika hewan mati atau cacat, dengan nilai denda usang peninggalan Belanda yang sama sekali tidak berarti. Kehadiran KUHP baru Indonesia yang mulai berlaku pada Januari 2026 memang merevisi hukuman ini menjadi maksimal satu tahun, atau satu setengah tahun untuk kasus fatal/luka berat, dengan nominal denda yang disesuaikan. Perubahan ini adalah sebuah langkah maju, namun realitasnya sanksi tersebut masih terlalu lunak. Ketika pemilik rumah jagal besar di Jawa Tengah yang bertanggung jawab atas pembantaian ribuan anjing per tahun akhirnya dijatuhi hukuman, ia hanya divonis satu tahun penjara. Penegakan hukum ini adalah satu dari segelintir preseden yang sangat langka terjadi sejak pemerintah secara terbuka mengumumkan pada 2018 bahwa anjing bukan untuk dikonsumsi.

    Ketiadaan penegakan hukum inilah yang membuat kekejaman ini terus langgeng. Ketika aksi penjarahan dan pembunuhan ribuan anjing secara massal hanya dihargai dengan vonis beberapa bulan saja, dan penegak hukum abai terhadap laporan pencurian anjing, maka sanksi hukum tidak lagi menakutkan. Tindakan pidana ini bermutasi menjadi sekadar “biaya tak terduga” yang sangat murah dalam bisnis mereka. Mantan narapidana bisa mengulangi kejahatan yang sama tanpa ada rasa kapok. Praktisi hukum sering kali menyebut pasal-pasal yang eksis secara administratif namun mati dalam eksekusi sebagai hukum yang tertidur. Ironisnya, potret perlindungan satwa di Indonesia saat ini mencerminkan hukum yang sedang tertidur itu.

    Salty, satu-satunya yang selamat dari kelahirannya, diusir tetangga karena hanya ingin makan, kini diadopsi dan aman

    Di balik semua tantangan, ada secercah harapan besar yang sedang tumbuh. Realitasnya, dua puluh satu kota dan kabupaten di tanah air kini telah resmi melarang bisnis daging anjing, dengan Jakarta sebagai salah satu pelopornya. Perjuangan hukum juga terus bergulir melalui pembahasan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan di parlemen, diperkuat oleh desakan ratusan ribu tanda tangan petisi masyarakat yang ditujukan kepada Presiden. Kita sedang menyaksikan pergeseran budaya yang nyata; generasi muda Indonesia hari ini menempatkan anjing sebagai sahabat keluarga dan menolak untuk diam membiarkan kekejaman ini terus terjadi.

    Proses transformasi budaya ini memakan waktu, padahal anjing-anjing ini membutuhkan pertolongan saat ini juga. Oleh sebab itu, gerakan nyata di lapangan untuk memberi makan, mensterilisasi, mengobati, dan konsistensi kita dalam memperjuangkan bahwa nyawa mereka berharga, sama sekali tidak bisa menanti hingga undang-undang terjaga. Setiap ekor anjing yang berhasil kita peluk dan selamatkan adalah satu jiwa yang sebenarnya telah diikhlaskan oleh sistem untuk binasa.

    Selengkapnya tentang putaran sterilisasi dan pengobatan kami di AbyssPaws.

    Around one million dogs killed for meat yearly, Bali’s estimated 70,000, and dog theft (Al Jazeera)

    Only 4.5 to 7 percent of Indonesians eat dog meat and 93 percent support a ban (FOUR PAWS)

    Almost every stage of the trade already breaks existing laws, poorly enforced (Humane World for Animals)

    Dogs killed with cyanide and sold as satay to tourists, and the Balinese Hindu view (Animals Australia)

    Eating dogs is against Balinese Hindu belief and the principle of ahimsa (Animals International)

    Islamic jurisprudence on dogs as najis, alongside the duty of care to animals (Expat Focus)

    A niqab-wearing Muslim dog rescuer and an ustadz on hatred of dogs (The Jakarta Post)

    Bali’s ancient street dogs, and rabies since 2008 with over 150 deaths (sociocultural study, PMC)

    Penalties under Article 302 of the old Criminal Code and Article 337 of the new 2023 Code (Hukumonline)

    Slaughterhouse owner sentenced to 12 months, one of few convictions since 2018 (FOUR PAWS)

    The Animal Protection and Welfare Bill and the petition to President Prabowo (Dog Meat Free Indonesia)

  • Mengapa Berbagai Program yang Ada Belum Mampu Mengatasi Krisis Ini, dan Di Sinilah Peran Saya

    Mengapa Berbagai Program yang Ada Belum Mampu Mengatasi Krisis Ini, dan Di Sinilah Peran Saya

    Ada banyak organisasi hebat di Bali yang benar-benar bekerja nyata. Namun, mengapa krisis ini justru terus membesar? Sterilisasi anjing Bali tidak mampu mengejar, karena skala masalahnya jauh lebih besar daripada gabungan seluruh organisasi tersebut, dan pemusnahan massal pun sudah terbukti gagal. Berikut adalah apa yang ditunjukkan oleh bukti di lapangan, dan bagaimana satu orang pun masih bisa membuat perubahan.

    Saya ingin terbuka tentang realitas di lapangan. Para donatur berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar versi cerita yang menenangkan.

    Anjing jalanan di Bali menunggu sterilisasi anjing

    Banyak wilayah di Bali yang tidak memberikan izin untuk kegiatan sterilisasi massal yang terorganisir. Di beberapa tempat, banjar desa atau dinas pertanian setempat harus memberikan izin sebelum program sterilisasi massal bisa berjalan. Proses persetujuan ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, itu pun jika izinnya keluar. Oleh karena itu, terkadang saya mengadakan program gratis ini secara diam-diam tanpa memublikasikannya sama sekali. Ini murni dilakukan agar anjing-anjing tersebut bisa segera ditangani tanpa harus menunggu rumitnya urusan birokrasi. Di tempat lain, ada pihak-pihak setempat yang keberatan ketika program kami mendatangkan dokter hewan dari luar yang lebih terjangkau, alih-alih menggunakan dokter hewan lokal yang biayanya jauh lebih mahal. Di sinilah saya sering menemukan kontradiksi yang menyakitkan: masyarakat yang mengeluhkan ledakan populasi anjing terkadang adalah orang-orang yang sama yang menolak anjing-anjing tersebut untuk disterilisasi. Semua ini saya lalui dengan kesabaran, demi satu alasan: anjing-anjing telantar ini tidak punya waktu untuk menunggu semua orang setuju.

    Untuk memahami mengapa aksi satu orang tetap sangat berarti di tengah situasi ini, kita perlu melihat seberapa besar skala masalah yang sebenarnya dihadapi.

    Populasi anjing di Bali merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Data pemerintah menyebutkan angkanya melebihi 600.000 ekor, bahkan pencatatan resmi pada tahun 2019 mencapai 647.386 ekor, tertinggi dibanding provinsi lain mana pun di Indonesia. Sementara itu, perkiraan terbaru dari pejabat nasional menyebutkan angka tersebut kini mendekati satu juta ekor. Mayoritas besar dari anjing-anjing ini hidup di jalanan atau berkeliaran dengan bebas, di mana sejumlah studi memperkirakan jumlahnya berkisar antara 80 hingga 90 persen. Tidak semuanya telantar tanpa pemilik. Banyak di antaranya yang merupakan anjing komunitas atau dipelihara secara semi-liar (dilepas begitu saja). Namun, baik dipelihara maupun tidak, mereka semua tidak disterilisasi, tidak divaksinasi, dan terus berkembang biak.

    anjing jalanan yang dibuang waktu masih menyusui

    Dan perkembangbiakan anjing terjadi sangat cepat. Satu ekor anjing betina bisa melahirkan hingga dua kali dalam setahun. Dalam populasi yang tidak terkendali, jumlah ini akan melonjak kembali dengan cepat di sela-sela setiap upaya bantuan yang diberikan. Inilah mengapa masalah ini terus membesar dengan sendirinya secara senyap dan tiada henti, jauh lebih cepat daripada kemampuan menyelamatkan anjing satu per satu.

    Ada banyak organisasi hebat di Bali, mulai dari skala besar, menengah, hingga kecil, dan mereka benar-benar melakukan aksi nyata yang serius. Namun, skala permasalahan yang ada jauh lebih besar daripada gabungan seluruh organisasi tersebut. Untuk benar-benar menurunkan populasi anjing, hewan-hewan di suatu wilayah harus disterilisasi dalam jumlah massal, umumnya disebutkan sekitar 70 persen, dalam waktu singkat, dan angka persentase tersebut harus terus dipertahankan. Ambang batas yang sama juga berlaku dalam pengendalian rabies. Para peneliti yang mempelajari wabah di Bali menemukan bahwa keberhasilan hampir sepenuhnya bergantung pada pencapaian cakupan vaksinasi sekitar 70 persen di seluruh populasi. Program klinik yang tersebar secara acak, yang hanya menangani beberapa puluh anjing di sana-sini di seluruh pulau, tidak akan pernah bisa mencapai target tersebut di satu tempat pun. Anjing-anjing yang terlewatkan akan dengan mudah berkembang biak kembali dan membuat jumlah populasi melonjak seperti semula.

    Program-program ini juga memiliki keterbatasan jangkauan karena terbentur berbagai keadaan. Banyak yang hanya membantu anjing ras asli Bali dan tidak menerima anjing ras campuran atau ras barat. Banyak juga yang mewajibkan adanya izin tertulis dari pemerintah atau desa sebelum program massal bisa berjalan. Selain itu, banyak program yang terpusat di sekitar Ubud dan wilayah selatan, dekat dengan lokasi basis mereka. Banyak pula yang bergantung pada pemilik yang membawa anjingnya sendiri, atau pada keterbukaan desa dalam menyambut program tersebut. Setiap batasan ini meninggalkan banyak anjing di belakang: mereka yang benar-benar ditelantarkan, yang tersembunyi, dan mereka yang berada di wilayah di mana izin tidak akan pernah keluar.

    Hasilnya adalah apa yang Anda lihat di jalanan saat ini. Seluruh desa, terutama di wilayah utara sekitar Singaraja dan di area-area sensitif, tidak pernah tertangani secara menyeluruh. Populasi anjing di sana melonjak kembali di sela-sela waktu kunjungan program. Dan ketika ketakutan akan rabies mulai meningkat, jalan pintas yang paling sering diambil sering kali adalah racun atau pemusnahan massal.

    Fakta di lapangan sudah sangat jelas, dan ini bukan sekadar opini saya pribadi. Rabies pertama kali masuk ke Bali pada tahun 2008, dan pada tahun-tahun berikutnya, lebih dari 100.000 ekor anjing dimusnahkan. Namun, cara itu tidak berhasil. Penyakit ini tetap menyebar ke seluruh penjuru pulau, mengakibatkan lebih dari 130 orang meninggal dunia. Para peneliti kemudian menyimpulkan bahwa pemusnahan massal sama sekali tidak efektif dan bahkan mungkin turut mempercepat penyebaran rabies. Mengapa? Karena anjing-anjing yang sudah divaksinasi ikut terbunuh, anjing yang selamat melarikan diri ke wilayah lain, dan anak-anak anjing yang baru lahir segera menggantikan posisi anjing yang telah mati. Hal yang akhirnya berhasil mengendalikan wabah ini adalah vaksinasi massal yang mencapai target cakupan sekitar 70 persen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan FAO pun menyatakan dengan tegas bahwa memvaksinasi anjing, bukan membunuhnya, adalah satu-satunya cara yang efektif dan efisien secara biaya untuk menghentikan rabies.

    Kedua anjing telah disteril lewat sterilisasi anjing Bali AbyssPaws

    Namun, krisis ini masih jauh dari kata selesai. Di paruh pertama tahun 2025 saja, Bali mencatat lebih dari 34.000 kasus gigitan hewan dan dua belas kematian pada manusia. Tabanan, tempat yang menjadi basis pergerakan saya, termasuk salah satu kabupaten dengan jumlah kasus gigitan tertinggi di Bali. Bali sendiri telah menetapkan target untuk bebas rabies pada tahun 2028, dan langkah pencegahan melalui program vaksinasi serta sterilisasi adalah satu-satunya jalan keluar yang didukung oleh bukti nyata.

    Di sinilah tepatnya celah yang saya isi. Saya pergi ke tempat-tempat yang tidak bisa atau tidak mau dijangkau oleh program-program lain: desa-desa yang sensitif, wilayah-wilayah yang sulit mendapatkan izin, dan area yang selalu luput dari segala persyaratan administrasi. Saya tidak menunggu berbulan-bulan demi selembar kertas persetujuan. Saya membawa dokter hewan mandiri yang terjangkau langsung ke lokasi, dan saya menjangkau anjing-anjing tak terdata yang tidak pernah dipedulikan oleh siapa pun. Saya tidak sedang bersaing dengan organisasi lain, dan saya tidak berniat menggantikan mereka. Saya hadir untuk mengisi ruang kosong yang mereka tinggalkan, ruang yang justru menjadi tempat krisis ini terus berkembang biak. Itulah mengapa satu orang yang berkomitmen penuh, dengan pendanaan langsung, tetap sangat berarti setelah bertahun-tahun ini. Dan itulah mengapa setiap donasi Anda akan langsung menyentuh anjing yang jika tidak dibantu, pasti akan terabaikan.

    Selengkapnya tentang putaran sterilisasi dan pengobatan kami di AbyssPaws.

    Journal of Advanced Veterinary and Animal Research, Bali dog population and free-roaming rate
    ANTARA News, Bali dog population and vaccination coverage
    Tempo, national estimate approaching one million dogs
    PLOS Neglected Tropical Diseases, the 70 percent threshold and why culling fails
    Global Alliance for Rabies Control, the 2008 Bali outbreak
    FAO, vaccination not culling as the recommended strategy
    The Bali Sun, WHO position on culling and Tabanan bite rates
    Travel Tomorrow, 2025 bites and deaths in Bali
    Bali International Hospital, the rabies-free 2028 target

  • MENGAPA INI PENTING

    MENGAPA INI PENTING

    Di balik setiap data statistik tentang anjing liar Bali terdapat satu ekor anjing. Kelaparan, sakit, atau ketakutan, menanti bantuan yang tidak kunjung tiba. Berikut adalah hal yang sesungguhnya dinyatakan oleh angka-angka tersebut, karena dedikasi ini harus berpijak pada bukti nyata, bukan sekedar perasaan semata.

    Bali memiliki populasi anjing melebihi 600.000 ekor, di mana sekitar 80 persen di antaranya merupakan anjing yang dilepasliarkan. Penyakit rabies, distemper, scabies, dan parvovirus terus merebak meskipun program vaksinasi massal pemerintah telah berjalan sejak tahun 2009, lantaran akar permasalahannya terletak pada kelebihan populasi (overpopulasi).

    Bali berstatus bebas rabies hingga tahun 2008. Virus tersebut masuk melalui kawasan semenanjung selatan, kemungkinan besar terbawa oleh kapal nelayan. Peristiwa ini mengakibatkan lebih dari 130 korban jiwa dan lebih dari 130.000 individu harus menerima penanganan pascapaparan (post-exposure treatment). Upaya pengendalian tersebut menghabiskan biaya lebih dari 17 juta dolar AS.

    Delapan belas tahun kemudian, penyakit tersebut belum berhasil dieliminasi sepenuhnya. Sepanjang periode Januari hingga akhir September 2025, Provinsi Bali mencatat sebanyak 49.094 kasus gigitan hewan penular rabies dan 12 korban jiwa, yang berarti rata-rata terjadi 182 kasus gigitan setiap hari.

    Ini bukan masalah yang jauh dari kita. Pada semester pertama tahun 2025, Kabupaten Tabanan mencatat 4.440 kasus gigitan, yang merupakan angka tertinggi kedua di antara seluruh kabupaten di Bali. Sementara itu, Kabupaten Buleleng mencatat dua korban jiwa. Tabanan adalah tempat kediaman saya, sedangkan Buleleng adalah lokasi di mana kelompok anjing untuk tahap ini sedang menanti penanganan.

    Praktik eliminasi paksa (culling) masih terus berlangsung di Bali hingga hari ini, terlepas dari adanya bukti ilmiah yang kuat bahwa metode tersebut tidak efektif dalam menanggulangi rabies

    anak saya sedang memberi makan anjing liar bali

    Upaya yang terbukti efektif adalah program vaksinasi. Setelah penerapan metode penangkapan anjing yang lebih baik memungkinkan tim penanganan mencapai cakupan vaksinasi sebesar 70 persen, angka kematian manusia akibat rabies menurun drastis dari rata-rata 4,3 dan 4,8 per bulan menjadi 1,1. Pada bulan Desember 2011, seluruh desa terkecuali 30 desa telah dinyatakan bebas dari rabies.

    Pembelajaran dari situasi ini tidaklah rumit. Eliminasi anjing terbukti gagal. Menjangkau populasi anjing terbukti berhasil.

    Selengkapnya tentang program sterilisasi dan pengobatan kami di AbyssPaws.

    Global Alliance for Rabies Control, The Bali Rabies Outbreak

    PLOS One, dog population and culling data, Bali and Flores

    The Bali Times, 2025 bite and death figures

    BPBD Bali, regency-level bite and death data to 20 July 2025

    FOUR PAWS International, on continued culling

    ICAM Coalition, sterilisation coverage targets in practice

    Humane Society International research, on the 70 percent sterilisation claim

    WOAH, current vaccination coverage gap in Bali

    🐾 Bantu wujudkan usaha baik kami. AbyssPaws mendanai sterilisasi dan vaksinasi rabies untuk anjing jalanan dan anjing komunitas di seluruh Bali, satu per satu, dengan transparansi penuh. Jika artikel ini menyentuh Anda, hal terbaik yang bisa Anda lakukan adalah membagikannya. Dan jika Anda mampu memberi, setiap rupiah langsung digunakan untuk anjing-anjing yang tidak diperhatikan siapa pun. → Lihat cara mendukung AbyssPaws