Di satu sisi, anjing jalanan Indonesia dilindungi undang-undang yang ditujukan untuk melindungi hewan, didukung oleh desakan luar biasa dari masyarakat yang ingin melihat anjing-anjing hidup aman. Di sisi lain, ironisnya ada satu juta anjing per tahun yang terus dicuri lalu dibantai secara kejam, sementara para pelakunya bisa melenggang bebas hanya dengan hukuman kurungan beberapa bulan. Pada akhirnya, kombinasi antara stigma negatif, mitos/takhayul, serta hukum yang mandul membuat perlindungan bagi anjing-anjing ini hampir tidak ada artinya.

Untuk memahami mengapa anjing jalanan di Indonesia mengalami penderitaan yang begitu mendalam, kita harus memulainya dari bagaimana cara mereka dipandang. Jauh sebelum seekor anjing disakiti secara fisik, hewan ini sudah lebih dulu dianggap dan distigmakan sebagai makhluk yang kastanya berada di bawah hewan-hewan lain yang layak dicintai manusia.
Di berbagai penjuru Indonesia, citra buruk tersebut sebagian lahir dari pengaruh agama, atau lebih tepatnya, simplifikasi dari pemahaman agama yang beredar di masyarakat. Dengan populasi Muslim sekitar 87 persen, mayoritas mazhab hukum Islam di Indonesia mengkategorikan air liur anjing sebagai najis, yang berarti seseorang harus membasuh diri secara khusus sebelum salat jika terkena liurnya. Sayangnya, aturan fikih tentang bersuci untuk ibadah ini lambat laun bergeser menjadi dogma budaya yang menganggap anjing sebagai makhluk yang kotor, patut dijauhi, atau bahkan jahat. Penegasan di sini sangat krusial karena salah kaprah ini berdampak fatal. Banyak cendekiawan Islam menegaskan bahwa unsur najis hanya ada pada air liur, bukan pada fisik si anjing. Bahkan, ada mazhab besar yang memandang anjing sepenuhnya bersih, dan sejarah Islam kaya akan tuntunan untuk menyayangi satwa. Dalam riwayatnya, Rasulullah pernah menjaga kenyamanan induk anjing yang sedang menyusui, dan mengajarkan kisah tentang seseorang yang diampuni segala dosanya hanya karena menolong anjing yang kehausan. Kekejaman terhadap anjing sama sekali tidak punya dasar agama; itu hanyalah tabiat budaya yang mengatasnamakan agama. Di luar sana, ada banyak Muslim di Indonesia yang merawat puluhan anjing telantar meski harus menerima cibiran dari lingkungan sekitar, dan ada pula ulama yang menegaskan bahwa hati manusia yang menyimpan kebencian tanpa alasan terhadap anjing sebenarnya jauh lebih kotor ketimbang hewan itu sendiri.

Kondisi di Bali tentu berbeda, dan aspek ini krusial karena di sinilah basis pergerakan saya. Bali berlandaskan ajaran Hindu, di mana dalam tradisinya, anjing sama sekali tidak dipandang sebagai hewan yang nista. Sebaliknya, posisi mereka cenderung sakral. Prinsip Ahimsa, yaitu larangan menyakiti makhluk hidup, merupakan pilar utama dalam keyakinan masyarakat, dan para sulinggih serta pemuka agama Hindu Bali kerap menegaskan bahwa menganiaya atau memakan anjing menyalahi esensi keyakinan mereka. Terlebih lagi, anjing lokal Bali adalah salah satu ras anjing tertua dengan keunikan genetik paling khas di bumi yang berkerabat dekat dengan dingo, tumbuh bersama peradaban Bali selama beratus-ratus tahun. Dengan demikian, kekejaman yang merajalela saat ini bukanlah produk dari agama setempat. Akar masalahnya datang dari tempat lain: kepercayaan mistis kuno yang mengaitkan anjing dengan reinkarnasi makhluk halus atau roh manusia yang buruk, kepanikan massal akan virus rabies, dan perdagangan daging anjing, sebuah praktik yang sama sekali tidak memiliki akar sejarah di Bali, tetapi disusupkan oleh pendatang luar dan telanjur meluas.
Begitu seekor anjing sudah dicap sebagai hewan yang kotor, berbahaya, atau tidak berharga, tindakan kejam lainnya akan otomatis mengikuti. Warga yang lebih tua akan mengejar anjing dengan kayu atau parang. Seekor anjing yang dianggap mengganggu tetangga bisa diracun begitu saja tanpa pikir panjang. Ketika wabah rabies muncul, seluruh lingkungan akan dibantai secara massal, dan masyarakat sering kali mengambil tindakan sendiri untuk meracuni mereka. Dan di balik semua kekejaman ini, bisnis perdagangan daging anjing terus berjalan dengan subur.

Kenyataan di lapangan memiliki skala yang sulit dinalar sebelum kita benar-benar membedah datanya. Estimasi dari koalisi perlindungan satwa menunjukkan bahwa sekitar satu juta anjing dijagal demi perdagangan daging setiap tahunnya di Indonesia. Mayoritas adalah anjing peliharaan yang dijarah dari halaman rumah atau anjing liar yang disergap malam-malam, dibungkam mulutnya dengan selotip, diringkus ke dalam karung, lalu disiksa dalam perjalanan panjang berhari-hari di atas truk menuju pembantaian. Khusus di Bali, lembaga swadaya masyarakat setempat menaksir hampir 70.000 anjing habis dikonsumsi per tahun. Investigasi di lapangan bahkan membongkar fakta mengerikan: anjing-anjing diracun dengan sianida, lalu disajikan dalam bentuk sate kepada turis asing yang buta akan asal-usul makanan mereka, padahal racun kimia tersebut tidak akan luntur oleh panas api. Ironinya, praktik brutal ini terus bergulir padahal penikmat daging anjing di Indonesia adalah minoritas yang sangat kecil, hanya sekitar 4,5 sampai 7 persen menurut berbagai survei resmi. Bahkan pada jajak pendapat nasional tahun 2021, sebanyak 93 persen rakyat Indonesia menolak perdagangan ini dan menuntut pelarangan total. Industri kelam ini terus bernyawa bukan karena masyarakat menghendakinya, melainkan karena absennya penegakan hukum yang tegas untuk menjegalnya.
Hal inilah yang membawa saya pada bagian yang paling mengusik batin saya sebagai seorang praktisi hukum. Aturan dan landasan hukumnya nyata-nyata sudah ada. Masalahnya, peraturan tersebut sama sekali tidak ditegakkan.
Jika kita membedah hukum secara normatif, setiap proses dalam rantai pasok daging anjing adalah tindakan ilegal: mulai dari sindikat pencurian, distribusi hewan lintas wilayah tanpa skrining penyakit, pelanggaran karantina dan keamanan pangan, hingga tindak pidana penyiksaan satwa. Aturan mengenai penyiksaan ini termaktub dalam Pasal 302 KUHP lama dan UU Peternakan & Kesehatan Hewan 2009. Sisi ironisnya adalah apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang. Mengacu pada KUHP lama, pelaku penganiayaan satwa hanya diancam kurungan paling lama tiga bulan, dan maksimal sembilan bulan jika hewan mati atau cacat, dengan nilai denda usang peninggalan Belanda yang sama sekali tidak berarti. Kehadiran KUHP baru Indonesia yang mulai berlaku pada Januari 2026 memang merevisi hukuman ini menjadi maksimal satu tahun, atau satu setengah tahun untuk kasus fatal/luka berat, dengan nominal denda yang disesuaikan. Perubahan ini adalah sebuah langkah maju, namun realitasnya sanksi tersebut masih terlalu lunak. Ketika pemilik rumah jagal besar di Jawa Tengah yang bertanggung jawab atas pembantaian ribuan anjing per tahun akhirnya dijatuhi hukuman, ia hanya divonis satu tahun penjara. Penegakan hukum ini adalah satu dari segelintir preseden yang sangat langka terjadi sejak pemerintah secara terbuka mengumumkan pada 2018 bahwa anjing bukan untuk dikonsumsi.
Ketiadaan penegakan hukum inilah yang membuat kekejaman ini terus langgeng. Ketika aksi penjarahan dan pembunuhan ribuan anjing secara massal hanya dihargai dengan vonis beberapa bulan saja, dan penegak hukum abai terhadap laporan pencurian anjing, maka sanksi hukum tidak lagi menakutkan. Tindakan pidana ini bermutasi menjadi sekadar “biaya tak terduga” yang sangat murah dalam bisnis mereka. Mantan narapidana bisa mengulangi kejahatan yang sama tanpa ada rasa kapok. Praktisi hukum sering kali menyebut pasal-pasal yang eksis secara administratif namun mati dalam eksekusi sebagai hukum yang tertidur. Ironisnya, potret perlindungan satwa di Indonesia saat ini mencerminkan hukum yang sedang tertidur itu.

Di balik semua tantangan, ada secercah harapan besar yang sedang tumbuh. Realitasnya, dua puluh satu kota dan kabupaten di tanah air kini telah resmi melarang bisnis daging anjing, dengan Jakarta sebagai salah satu pelopornya. Perjuangan hukum juga terus bergulir melalui pembahasan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan di parlemen, diperkuat oleh desakan ratusan ribu tanda tangan petisi masyarakat yang ditujukan kepada Presiden. Kita sedang menyaksikan pergeseran budaya yang nyata; generasi muda Indonesia hari ini menempatkan anjing sebagai sahabat keluarga dan menolak untuk diam membiarkan kekejaman ini terus terjadi.
Proses transformasi budaya ini memakan waktu, padahal anjing-anjing ini membutuhkan pertolongan saat ini juga. Oleh sebab itu, gerakan nyata di lapangan untuk memberi makan, mensterilisasi, mengobati, dan konsistensi kita dalam memperjuangkan bahwa nyawa mereka berharga, sama sekali tidak bisa menanti hingga undang-undang terjaga. Setiap ekor anjing yang berhasil kita peluk dan selamatkan adalah satu jiwa yang sebenarnya telah diikhlaskan oleh sistem untuk binasa.
Selengkapnya tentang putaran sterilisasi dan pengobatan kami di AbyssPaws.
Sumber:
Around one million dogs killed for meat yearly, Bali’s estimated 70,000, and dog theft (Al Jazeera)
Only 4.5 to 7 percent of Indonesians eat dog meat and 93 percent support a ban (FOUR PAWS)
Eating dogs is against Balinese Hindu belief and the principle of ahimsa (Animals International)
Islamic jurisprudence on dogs as najis, alongside the duty of care to animals (Expat Focus)
A niqab-wearing Muslim dog rescuer and an ustadz on hatred of dogs (The Jakarta Post)
Bali’s ancient street dogs, and rabies since 2008 with over 150 deaths (sociocultural study, PMC)
Slaughterhouse owner sentenced to 12 months, one of few convictions since 2018 (FOUR PAWS)
🐾 Bantu wujudkan usaha baik kami. AbyssPaws mendanai sterilisasi dan vaksinasi rabies untuk anjing jalanan dan anjing komunitas di seluruh Bali, satu per satu, dengan transparansi penuh. Jika artikel ini menyentuh Anda, hal terbaik yang bisa Anda lakukan adalah membagikannya. Dan jika Anda mampu memberi, setiap rupiah langsung digunakan untuk anjing-anjing yang tidak diperhatikan siapa pun. → Lihat cara mendukung AbyssPaws







