Tag: hukum anjing jalanan

  • Memberi Makan Anjing Jalanan Bukan Pelanggaran Hukum: Mengupas Legalitasnya di Indonesia

    Memberi Makan Anjing Jalanan Bukan Pelanggaran Hukum: Mengupas Legalitasnya di Indonesia

    Baru-baru ini beredar kabar yang mengklaim bahwa memberi makan atau menolong anjing terlantar di Bali bisa membuat kita “diproses secara hukum”. Kami mencoba membedah apa kata hukum Indonesia yang sebenarnya. Intinya: tidak ada hukum memberi makan anjing liar yang melarang hal tersebut. Regulasi yang ada justru hadir untuk melindungi anjing-anjing ini, bukan menghukum mereka yang merawatnya. Mari simak penjelasan lengkapnya, pasal-pasal yang berlaku, dan bagaimana Anda bisa mengulurkan bantuan.

    Baru-baru ini, sebuah pesan viral beredar di media sosial Bali. Menampilkan wajah seorang mantan politisi, pesan tersebut mengancam bahwa memberi makan atau peduli pada anjing terlantar akan “diproses secara hukum”, aktivis bakal dilaporkan, dan WNA bisa dideportasi. Informasi ini sengaja dibuat untuk meresahkan orang-orang yang selama ini merawat hewan-hewan tersebut. Mari kita tetap tenang dan melihatnya secara presisi, sebab ketakutan sering kali berjalan lebih cepat daripada fakta, sementara fakta sebenarnya jauh lebih menenangkan.

    Mari kita perjelas berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Rekomendasi dari seorang anggota, atau mantan anggota, DPD bukanlah sebuah undang-undang. Peran konstitusional DPD hanyalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Lembaga ini tidak memiliki wewenang untuk menciptakan tindak pidana. Hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh undang-undang yang disahkan melalui proses legislasi yang sah. Terlebih lagi, oknum yang fotonya ada dalam grafis tersebut telah diberhentikan secara permanen dari DPD sejak tahun 2024, sebuah status hukum yang juga dikonfirmasi oleh para pakar hukum tata negara saat itu. Sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada kementerian sama sekali tidak mengkriminalisasi apa pun. Sampai kapan pun tidak akan pernah bisa.

    Sekarang masuk ke pertanyaan krusial yang perlu kita suarakan bersama: berdasarkan pasal mana, tepatnya, seseorang yang memberi makan atau menyelamatkan anjing jalanan dianggap melanggar hukum? Jawabannya adalah tidak ada sama sekali. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, maupun dalam undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, yang menyatakan bahwa memberi makan, memberi tempat bernaung, mensterilkan, atau menyelamatkan anjing terlantar adalah sebuah tindak pidana. Halaman ini kosong karena hukum kita memang tidak mengaturnya. Tidak ada dasar hukum apa pun yang bisa ditegakkan.

    Grafis yang beredar mengklaim adanya hukum memberi makan anjing liar

    Apa yang tertulis dalam hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini, pasal-pasal mengenai hewan ditempatkan di bawah kategori penganiayaan dan penelantaran. Aturan ini menghukum siapa saja yang menyakiti, melukai, atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah. Selain itu, Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang usianya lebih tua namun tetap berlaku, menegaskan bahwa hewan harus bebas dari rasa sakit, rasa takut, dan tekanan. Undang-undang ini juga secara eksplisit menyebutkan bahwa masyarakat, bersama dengan pemerintah pusat dan daerah, berbagi tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan hewan. Baca sekali lagi: hukum kita menempatkan warga biasa sebagai bagian dari solusi. Seorang penyelamat hewan tidak sedang menentang tujuan negara. Seorang penyelamat justru melakukan tepat apa yang diperintahkan oleh undang-undang.

    Ada juga perkara penanganan rabies, yang biasanya dijadikan alasan di balik munculnya ancaman-ancaman ini. Namun, jalur yang diakui secara ilmiah untuk mewujudkan Bali bebas rabies adalah melalui vaksinasi dan sterilisasi, tindakan nyata yang justru dilakukan oleh program-program berbasis donasi seperti AbyssPaws. Pembantaian massal secara serampangan tidak hanya kejam, tetapi juga berisiko melanggar pasal-pasal penganiayaan hewan yang tertuang dalam KUHP yang sama. Dalam hal ini, rasa kemanusiaan dan kesehatan masyarakat tidak saling bertolak belakang. Keduanya berada di jalur yang sama.

    Oleh karena itu, apabila ada pihak yang datang dengan klaim bahwa peduli pada anjing jalanan melanggar hukum, responsnya sederhana dan dapat disampaikan dengan tenang. Cukup katakan: “Tunjukkan pasalnya.” Faktanya, pasal itu tidak ada. Di sisi lain, mereka yang menyayangi satwa-satwa ini justru berada di kubu yang sama dengan tujuan awal undang-undang tersebut dirumuskan, yaitu untuk melindungi.

    Kami tidak akan berhenti memberi mereka makan. Kami tidak akan berhenti mengobati mereka. Langkah ini akan terus kami lakukan secara terang-terangan dan transparan, sebab tidak ada satu hal pun yang kami tutupi, dan sudah sepatutnya kami bangga atas aksi ini.

    Jika tulisan ini menyentuh hati Anda, Anda bisa mengubah rasa kepedulian tersebut menjadi obat-obatan dan sterilisasi nyata. AbyssPaws kini telah memiliki halaman penggalangan dana resmi yang terverifikasi untuk sterilisasi dan perawatan medis anjing jalanan di pelosok Bali. Setiap kontribusi Anda disalurkan langsung untuk program vaksinasi dan sterilisasi yang terbukti membuat Bali lebih aman, baik bagi anjing-anjing ini maupun bagi masyarakat. Anda dapat berdonasi dan membagikan tautan ini di: kitabisa.com/campaign/abysspaws

    Catatan tambahan: Tautan galang dana Kitabisa ini hanya berjalan dalam jangka waktu tertentu mengikuti aturan pihak Kitabisa. Kalau tautan di atas sudah tutup sewaktu Anda membaca ini, tenang saja, Anda masih bisa melihat jalur donasi resmi kami yang sedang aktif dan informasi lengkap lainnya di: linktr.ee/bernadedcraill

    Selengkapnya tentang putaran sterilisasi dan pengobatan kami di AbyssPaws.